Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anak bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dengan tersangka Anas Urbaningrum (AU).
Tetapi permintaan tersebut ditanggapi dingin atau ditolak oleh kubu SBY.
Melalui pengacara keluarganya, SBY dan Ibas menolak menjadi saksi a de charge (menguntungkan) untuk AU.
“Itu bukan pemanggilan, tetapi permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum. Sudah dijawab tanggal 28 April,” kata Palmer Situmorang sebagai pengacara keluarga SBY ketika dihubungi, Jakarta, Senin (5/5).
Dalam pertimbangannya, Palmer mengatakan bahwa substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas, sehingga ditolak.
“Klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum,” tegas Palmer.
Seperti diketahui, atas permintaan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, Anas Urbaningrum, KPK pada tanggal 28 April 2014 mengirimkan surat kepada SBY dan Ibas untuk menjadi saksi menguntungkan.
“Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) pada tanggal 28 April lalu,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (5/5).
Namun sampai berita ini diturunkan, Johan mengaku masih mengkonfirmasi ke penyidik kapan rencana pemanggilan SBY dan Ibas tersebut.
Terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Anas, kubu eks Ketua Umum Demokrat ini memang kerap mengatakan bahwa seharusnya KPK memeriksa Ibas. Mengingat, pemeriksaan juga menyangkut aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat pada akhir Mei 2010.
Menurut Anas, selaku Staring Committee (SC) dalam kongres, Ibas pasti tahu tentang pelaksanaan kongres.(Suaranews)
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar