Bukti Saksi Ditolak Bawaslu, PKS Riau Tempuh Langkah Hukum - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

1 Mei 2014

Bukti Saksi Ditolak Bawaslu, PKS Riau Tempuh Langkah Hukum



Penolakan laporan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriadi terkait degan pengurangan suara tidak sah rekapitulasi di tingkat propinsi di form DB-1 ke DC-1 untuk DPRD Propinsi Dapil Riau 2 Kabupaten Kampar, disayangkan oleh Yusriadi sebagai pelapor. Yusriadi menganggap Bawaslu kurang jeli dalam memverifikasi bukti-bukti yg ditunjukkan pihak KPU Propinsi Riau.

Yusriadi menyebutkan jika sudah ada pembetulan, maka seharusnya ada bukti paraf bahwa lembaran tersebut sudah diperbaiki, akan tetapi yang ada adalah print out rekapitulasi dimana suara tidak sah untuk DPRD Propinsi Dapil Kampar sudah bekurang 680 suara dengan target menyamakan suara sah dan tidak sah antara DPRD Propinsi dengan suara sah dan tidak sah DPR RI. "Jadi seolah-olah yang bermasalah hanya perolehan DPD RI saja" ungkapnya menjelaskan.

Ditambahkannya, permaslahan tidak singkronnya suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar ini sudah menjadi isu nasional. "Kita berharap para penyelenggara pemilu dapat berkerja dengan maksimal, jika ada yang bermain, hukum harus ditegakkan agar pemilu lebih berkualitas sehingga hadir pemimpin yang berkualitas pula" ungkapnya.

Untuk itu pihaknya akan mengklarifikasi kembali terkait penolakan dan penghentian laporan ini dan bersama tim hukum pihaknya terus mempelajari dan dalam waktu dekat akan melakukan langkah- langkah hukum sesuai dengan UU Pemilu. "Kami akan mempelajari kembali, jika tidak diakomodir kami akan ke DKPP untuk mempersoalkan permasalahan ini agar bisa menjadi shock terapi bagi para penyelenggara pemilu yg coba-coba bermain dan merusak jalannya pemilu yg bersih" pungkasnya.






Sumber : PKS SUMUT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here