Diretur Devisi Marketing PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman mengaku pernah diperintah terdakwa Teuku Bagus Mohkhammad Noor menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Pernyataan itu muncul saat anggota Hakim Purwono Edi Santoso menanyakan kebanaran hal tersebut. Arief membenarkan hal itu.
Menurut dia uang itu diberikan melalui staf Sesmenpora, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan.
"Pertama Rp2 miliar, kedua Rp3 miliar atas perintah terdakwa kepada Paul Nelwan untuk Wafid. Ini uang total Rp5 miliar," kata Arief saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus, di Pegadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Lantas Hakim Purwono kembali menegaskan tujuan pemberian uang tersebut. Arief pun menjawab bila uang itu diberikan agar PT Adhi Karya bisa mengerjakan proyek Hambalang.
"Harapannya bisa berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Adhi Karya punya kompetensi di proyek-proyek stadion. Pernah stadion di Surabaya," ujar Arief menambahkan.
Adapun Teuku Bagus dalam dakwaan dianggap menyalahgunakan wewenang karena pada Juni 2010 mempengaruhi panitia lelang dan Deddy Kusdinar supaya memenangkan PT Adhi Karya dalam lelang pembangunan P3SON Hambalang.
Dia juga mempengaruhi phak terkait guna memenangkan beberapa perusahaan lain. Yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konsultan manajemen konstruksi.
Deddy selaku PPK menandatangani kontrak induk pada 10 Desember 2010 dengan Teuku Bagus, dan pada hari yang sama ditandatangani kontrak anak dengan nilai Rp246 miliar. Padahal, perencanaan masih dalam tahap penyempurnaan sampai tahun 2011.
Pencairan uang kontrak juga bermasalah, karena hingga 2011 dilakukan pembayaran ke KSO Adhi-Wika. Sehingga, total pembayaran per 31 Desember 2011 mencapai Rp453.454.231.090. Padahal, pekerjaan baru tercapai 37% dari target 57%.
Atas perbuatannya, Teuku Bagus dijerat dua pasal korupsi. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KItab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.(Inilah.com)
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar