Wah... Persiapan Gantung di Monas? Terungkap Aliran Dana Hambalang Masuk ke Anas - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

7 November 2013

Wah... Persiapan Gantung di Monas? Terungkap Aliran Dana Hambalang Masuk ke Anas

Sidang perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka Dedy Kusdinar digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (07/11).

Dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa Deddy Kusdinar disebutkan soal aliran dana proyek Hambalang ke mantan ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Dalam dakwaan tertulis, total dana yang diberikan untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung pada 2010 sebesar Rp 2,210 miliar. Rinciannya, pada 19 April, 19 Mei, 1 Juni, dan 18 Juni 2010 masing-masing mengalir Rp 500 juta dan pada 2 Desember 2010 mengalir Rp 210 juta.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Anas, Carel Ticualu mengatakan, kliennya yakin tidak terlibat dalam proyek Hambalang. Oleh karena itu, ujarnya, Anas tidak curiga kalau penetapan Mahfud Suroso sebagai tersangka akan dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk menjerat dirinya.

“Masalah Mahfud Suroso menjadi tersangka itu kewenangan penyidik KPK, asalkan benar-benar sesuai hukum, yaitu memiliki dua alat bukti yang cukup dan segera

disidangkan. Jangan digantung lagi, seperti Anas. Selain itu, Anas yakin tidak terlibat, maka KPK harus benar-benar profesional dan independen,” ujarnya.

Kemarin, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, yakni Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK mengaku masih terus mengembangkan perkara Hambalang dan tidak akan berhenti sampai penetapan Mahfud Suroso sebagai tersangka.

“Sampai saat ini, KPK masih mengembangkan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Seperti diketahui, Mahfud Suroso selama ini selalu dikaitkan dengan istri Anas, Attiyah Laila. Attiyah disebut sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras, yang diketahui sebagai subkontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang.

Kemudian, dari hasil audit investigatif tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar, yang seharusnya tidak diterima dari proyek Hambalang.

Selain itu, dalam audit tersebut terungkap bahwa telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan instalasi listrik dalam pembangunan proyek Hambalang. Bahkan, diduga penggelembungan itu mencapai 1.000 persen.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here