Satu Tahun Lebih, Kasus Korupsi Adik Tiri Atut Mandek di Polda Banten - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

18 Oktober 2013

Satu Tahun Lebih, Kasus Korupsi Adik Tiri Atut Mandek di Polda Banten

Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati Hasan (LKH), selaku direktur CV TMJ,  mandek di Polda Banten selama kurun waktu setahun lebih.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN 2011 tersebut sudah mulai ditangani Polda Banten sejak Mei 2012 lalu.

Namun hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak mengalami kemajuan yang signifikan.

Bahkan ironisnya, adik tiri Atut yakni Lilis Karyawati Hasan yang sudah direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos internal Polda Banten, hingga saat ini masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widodo, ketika dihubungi, Kamis (17/10) malam menjelaskan, hingga saat ini status Lilis Karyawati Hasan masih sebagai saksi.

“Kami masih mengurus dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kedua tersangka tersangka itu, yakni  DD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) dan Direktur PT DAU bernisial YS selaku pemenang lelang. Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten untuk menentukan jumlah kerugian negara dari proyek tersebut. Soal   status Lilis Karyawati Hasan, apakah tetap menjadi saksi atau tersangka akan ditindaklanjuti  setelah kedua tersangka yang ada dilengkapi berkasnya,” ujar Wahyu.

Wahyu berdalih bahwa pemeriksaan terhadap Lilis Karyawati Hasan akan tetap dilakukan jika berkas dua tersangka sebelumnya dinyatakan rampung.

“Kami juga menginginkan kasus ini cepat selesai. Namun, kami terkendala dengan hasil audit BPKP Perwakilan Banten yang hingga saat ini tak kunjung selesai,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SP, dari pejabat internal Polda Banten, penetapan status tersangka terhadap adik tiri Atut bernama Lilis Karyawati Hasan  ini sebenarnya sudah diekspose secara diam-diam oleh Polda Banten pada tanggal 27 Mei 2013 lalu.

Namun hingga kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sehingga Kejati meminta agar SPDP kasus itu segera dikirim.

Fakta inilah yang membuat sejumlah kalangan masyarakat di Banten mencurigai komitmen Polda Banten untuk memberantas korupsi di Banten.

“Polda Banten terkesan menyembunyikan kasus ini karena terkait dengan keluarga Gubernur Banten  Ratu Atut Chosiyah. Hal seperti inilah yang membuat kami tidak percaya dengan kepolisian khususnya Polda Banten,” tegas seorang aktivis mahasiswa Banten, Neddy. 

Neddy mengaku telah mengendus ketidakberesan dalam penanganan kasus korupsi dana APBN senilai Rp 19 miliar untuk mengatasi banjir di wilayah Selatan Banten pada tahun 2011 tersebut.

“Kasus ini terkesan didiamkan. Penetapan tersangka dilakukan secara diam-diam dan tidak diketahui oleh media. Kami mencurigai sikap Polda Banten yang sengaja mendiamkan status tersangka adik tiri Atut tersebut. Bahkan ironisnya, status Lilis Karyawati Hasan diturunkan lagi menjadi saksi. Fakta ini patut dipertanyakan. Ada apa dengan penyidik Polda Banten,” tegasnya.

Sebelumnya,  Kejati Banten  menyatakan  masih menunggu SPDP dari Polda Banten terkait kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar.

Kejati Banten mempertanyakan SPDP tersebut karena Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan di Sungai Cibinuangeun, yang terletak di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.

Proyek yang didanai APBN 2011 tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka. Tiga tersangka baru berdasarkan hasil ekspos internal Polda Banten pada Mei 2013 lalu tesebut yakni  Lilis Karyawati Hasan selaku subkontraktor, M selaku subkontraktor, dan MM selaku konsultan pengawas.

"Kami belum menerima SPDP dari penyidik Polda Banten. Kami baru menerima SPDP yang pertama untuk dua tersangka. Dua tersangka itu, DD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) dan Direktur PT DAU bernisial YS selaku pemenang lelang. Sementara SPDP tiga tersangka baru tersebut belum kami terima," ujar Syamsul Bahri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemenang lelang dalam proyek tersebut yaitu PT DAU. Namun perusahaan yang keluar sebagai pemenang tersebut  mensubkontrakan kepada CV TMJ milik Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Atut.

Dari CV TMJ itu kemudian disubkontrakan lagi kepada seorang pengusaha  berinisial M. Direktur PT DAU ini hanya tanda tangan kontrak saja dan mendapatkan kompensasi 1,5 persen dari nilai proyek Rp 19 miliar.

Penyelidikan itu dimulai sejak Mei 2012. Polda Banten berdalih, keterlambatan audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Banten, menjadi kendala utama dalam penanganan kasus yang melibatkan adik tiri Atut tersebut.

Sementara itu, auditor senior pada BPKP Perwakilan Banten, Murjaniasyah mengatakan pihaknya tidak masuk dalam tim audit investigasi kasus korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar tersebut.

“Silakan telepon langsung ke pimpinan BPKP Perwakilan Banten saja,” ujarnya singkat.




Sumber : Facebook Artati Sansumardi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here